Sebagaimana dahulu pernah diberitakan di media massa, kasus
ditemukannya dua belas bayi di sekitar jalan tol di daerah Warakas,
menyebarnya video aborsi siswi SMU dan terbongkarnya praktek aborsi di
salah satu klinik di kawasan Percetakan Negara Jakarta Pusat,
menyeruakkan kembali fenomena praktek aborsi di kalangan masyarakat yang
tentunya menyentak hati nurani, sehingga semestinya mendapatkan
perhatian dan bimbingan termasuk agama.
Data menyebutkan satu juta
wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut
sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan
remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan
oleh pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan
terhadap praktek aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi.
Tingginya
animo masyarakat untuk melakukan praktek aborsi yang tidak diimbangi
dengan pengetahuan hukum dan nilai agama sering kali masalah aborsi
dianggap enteng dan prakteknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi
sekalipun tidak jarang merenggut nyawa sang ibu ataupun berbuntut
perkara hukum.
Perlindungan terhadap kesehatan perempuan berkaitan
dengan hak-hak reproduksinya yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1984
semangatnya untuk memberikan hak bagi kaum perempuan untuk mendapatkan
perlindungan dan pelayanan kesehatan bukan meliberalkan hak reproduksi
perempuan yang disalahpahami kebebasan untuk memutuskan kapan dan
akankah perempuan mempunyai anak sekalipun dengan melakukan aborsi
sebagai pilihan bebas menyangkut hak-hak reproduksinya.
Dalam
pandangan medis, aborsi (abortus atau abortion) yang dibolehkan adalah
abortus berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis therapicus).
Selebihnya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dikategorikan
sebagai abortus kriminal (abortus provocatus criminalis). Adapun
indikasi medis yang dimaksudkan adalah berdasarkan kesehatan ibu yang
dibatasi pengertiannya pada jiwa ibu. Bila keselamatan jiwa ibu terancam
dengan adanya kehamilan itu, aborsi dapat dilakukan. Pengertian ini
kemudian diadopsi dalam KUHP dan menjadi dasar penghukuman bagi siapa
saja yang melakukan aborsi dan diancam hukuman penjara. Ancaman ini
tidak saja tertuju pada si wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang
yang terlibat termasuk para bidan/dokter, juru obat, maupun orang yang
menganjurkan aborsi. Dari sini jelas bahwa persepsi hukum dan medis
adalah menghargai kehidupan sejak masa konsepsi sehingga aborsi yang
dilakukan sejak dini sekalipun dianggap identik dengan pembunuhan.
Persoalan
aborsi di bawah usia tiga bulan memang masih mengandung perbedaan
pendapat. Salah seorang ulama yang membolehkan aborsi adalah Muhammad
Ramli dalam kitabnya An-Nihayah, dengan alasan karena pada masa itu
belum ada makhluk yang bernyawa. Yang jelas setelah masa itu, atau sejak
berusia empat bulan, para ulama sepakat mengharamkan pengguguran janin
karena roh sudah ditiupkan ke dalam janin.
Dalam ilmu kedokteran,
pengguguran janin setelah janin berusia tiga bulan dikenal dengan
istilah fetuscid, yakni pembunuhan janin yang sudah memasuki usia lahir
dan akan hidup sebagai manusia. Praktek fetuscid ini di luar negeri juga
dilarang keras.
Praktik aborsi yang terjadi sering kali dilakukan
oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan
bahaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya. Fenomena
tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang hukum melakukan
aborsi, apakah haram secara mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi
tertentu. Dalam kaitan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai respon pertanyaan
masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.
Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat
ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila
tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir
mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila
tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan
besar.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
i.
Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium
lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya
yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
ii. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
i. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
ii.
Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang
di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Fatwa tersebut berdasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an, Hadits, Kaidah Fiqih dan berbagai pendapat Ulama sebagai berikut:
1. Firman Allah SWT:
a.
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh
Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia,
berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu
membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki
kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu
yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).
(QS. al-An`am[6]: 151).
b. ”Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki
kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah
dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]: 31).
c. ”Dan hamba-hamba Tuhan
Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi
dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka
mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari
dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang
berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam dari kami, sesungguhnya
azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya Jahanam itu
seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang
apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak
(pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang
demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
kecuali dengan (alas an) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang
melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya),
(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia
akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang
yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan
mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal
saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang
sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan[25]: 63-71).
d. “Hai Manusia,
jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka
(ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah,
kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari
segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar
Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami
kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan
kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah
kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula)
di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak
mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu
lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di
atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam
tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. al-Hajj[22]: 5)
e. “Dan
sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati
(berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang
disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami
jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal
daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu
tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging, Kemudian Kami jadikan
dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta
Yang Paling Baik.” (QS. al-Mu`minun[23]: 12-14)
2. Hadits nabi saw:
a.
”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya
dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula
(40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian
Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal),
dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rezki dan ajalnya, serta celaka
atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat
Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
b. ”Dua orang perempuan suku
huzail berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang
lain hingga membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian
mereka melaporkan kepada Rasulullah. Maka, beliau memutuskan bahwa diat
untuk (membunuh) janinnya adalah (memberikan) seorang budak laki-laki
atau perempuan.” (Hadits muttafaq `alaih –riwayat Imam al-Bukhari dan
Muslim- dari Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin `Abdur Rahman al-Bassam,
Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, [Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat
al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):
c. ”Tidak boleh membahayakan
diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadits
riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas,
dan Malik dari Yahya).
3. Kaidah Fiqih :
a. ”Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
b. ”Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).”
c. ”Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.”
Selain itu pendapat para ulama juga menjadi pertimbangan dikeluarkannya ketentuan hukum tentang aborsi yaitu:
1.
Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`i dalam Ihya` `Ulum al-Din,
tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 :
jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam
rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka
merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).
2. Ulama Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
3.
Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi ar-ruh, maka tentang hukumnya
terdapat empat pendapat fuqaha`. Pertama, boleh (mubah) secara mutlak,
tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini menurut ulama Zaidiyah,
sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka membatasi dengan
keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah
ulama Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis (`uzur)
dan makruh jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok
ulama Syafi`i. Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian
ulama Maliki. Keempat, haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang
dipedomani) oleh ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang
mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal itu disebabkan telah adanya
kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang.
4.
Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua
pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika
tidak terdapat `uzur; perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana
manakala janin keluar dalam keadaan mati; dan sanksi tersebut oleh
fuqaha` disebut dengan ghurrah.
5. Syeikh `Athiyyah Shaqr (Ketua
Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah:
Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:
6. Jika kehamilan
(kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk
menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan
akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita)
merasakan penyesalan dan kepedihan hati. Sedangkan dalam kondisi di mana
(si wanita atau masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak
(lagi) malu melakukan hubungan seksual yang haram (zina), maka saya
berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak
boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya kerusakan
(perzinaan).
Selain daripada itu, dalam menyikapi janin hasil
perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan kepada
perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang melakukan perzinahan untuk
mengaborsi kandungannya. Bahkan dalam kasus hamil di luar nikah ini,
Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya untuk disucikan dengan
hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai berakhirnya masa
menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung tinggi
kehidupan.
Hikmah Medis Hukum Syariah tentang Aborsi
Aborsi
hakikatnya adalah melawan sunnatullah dalam masalah reproduksi umat
manusia, sehingga setiap metode aborsi memiliki efek samping yang
berbahaya sebagai salah satu bentuk peringatan Allah SWT untuk tidak
mengubah-ubah sunnah ciptaan-Nya. Sebagai pelajaran ada baiknya untuk
merenungkan berbagai efek metode aborsi sebagai berikut
Urea
Karena
bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah
hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus
dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat
mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering
terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan
janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping
yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah
umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang
berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari
pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding
rahim.
Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang
diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari
konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses
kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan
tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam
atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk
memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang
terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar
dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini
adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan
sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan,
gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
Partial Birth Abortion
Metode
ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan
lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia
kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan
alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin
ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir
(kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup.
Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi
itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot
dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu
dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih
dahulu ditarik keluar.
Histerotomy
(untuk kehamilan trimester kedua dan ketiga)
Sejenis
dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia
yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan
dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban
dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang
membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang
membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan
wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim. Dalam 2 tahun
pertama legalisasi aborsi di kota New York, tercatat 271,2 kematian per
100.000 kasus aborsi dengan cara ini. (Sumber: Situs National Right to
Life Committ
ee, www.nrlc.org dan buku Ilmu Kebidanan terbitan Yayasan Bina Pustaka, 1994).
Wallahu A’lam Wabillahit Taufiq wal Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar